26.3.11

ABSTRAK

Di dalam pembukaan UUD 1945 mengamanatkan pemerintah indonesia agar memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa. Di dalam Pasal 33 UUD 1945 menghendaki agar semua produksi dan faktor produksi serta hak milik seseorang haruslah mempunyai fungsi sosial untuk kemakmuran bersama. Namun dalam kenyataannya pemerintah tidak mempunyai kepekaan sosial, menghabiskan uang milyaran untuk kujungan ke luar negri di tengah-tengah banyak rakyat yang kesulitan dianggap wajar. Sekarang ini jurang antara kaya dan miskin di negara-negara maju juga meningkat tajam selama 20 tahun terakhir. Demikian disebutkan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan OECD dalam laporan yang diluncurkan di Berlin, Jerman, Selasa (21/10). Salah satu faktor yang makin melebarkan jurang kaya miskin diantaranya adalah kebijakan pemotongan pajak terhadap kaum terkaya. Disebutkan juga pertumbuhan ekonomi selama berdasa-dasa warsa ini ternyata lebih menguntungkan kaum berpunya ketimbang kaum tak berpunya. Yang paling menjadi perhatian besar dari laporan OECD ini adalah lonjakan angka kemiskinan di kalangan anak-anak. Dari segi statistik, kemiskinan di kalangan kaum tua dan pensiunan menurun, namun kemiskinan di kalangan anak-anak meningkat. Dalam catatan OECD, kemiskinan anak-anak dan kaum muda 25 persen lebih tinggi dibanding kelompok usia lain. Menurut Rizal Ramli “Kita harus melakukan perubahan untuk menuju ke arah yang lebih baik, bukan perubahan untuk sekadar perubahan saja".” Maka, rakyat berhak menggunakan kedaulatannya agar bangsa ini tidak terus berjalan seperti ini," kata Adnan.Menanggapi desakan dilakukannya revolusi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto mengatakan, ada satu syarat yang belum terpenuhi untuk melakukan revolusi, (cr-10). Program bantuan khusus pada dasarnya memang merupakan langkah yang meringankan kaum miskin. Namun dampaknya hanya sementara. Yang dibutuhkan adalah kebijakan lebih struktural dan menyeluruh, dalam penyedian lapangan kerja. Khususunya bagi mereka yang memiliki keterampilan rendah. Tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah (negara) adalah memberantas korupsi, artinya yang di utamakan adalah tindakan represif, begitu perbuatan korupsi terjadi maka aparat penegak hukum langsung bertindak. Hal ini bisa dilakukan jika munculnya Undang-Undang Korupsi dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dijalankan dengan baik karena undang-undang ini membahas tugas yang begitu luas dalam menyelidiki kasus hingga menuntutnya ke pangadilan. Padahal kasus korupsi tidak saja menyangkut pelanggaran pidana, tapi juga menyangkut pelanggaran administrasi dalam pelayanan masyarakat, yang setiap hari dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
Key word:
Kemiskinan ; korupsi ; kerawanan ; pemerintah ; masyarakat
A. PENDAHULUAN
Artikel ilmiah ini membahas tentang kesenjangan sosiaL yang semakin melebar antara jurang kaya dan miskin yang ada di indonesia ataupun di negara-negara maju. Sekarang ini jumlah anak-anak yang mengemis di jalan semakin banyak, padahal mereka itu adalah tulang punggung bangsa untuk masa depan. Diharapkan pemerintah semakin peka terhadap rakyatnya, tidak hanya menghabiskan uang rakyat untuk kepentingan pribadi, kita sebagai warga negara sebaiknya juga merogoh kantong walaupun hanya sedikit, sebab mereka melakukan pekerjaan tersebut untuk bertahan hidup. Mereka tidak salah melakukan pekerjaan tersebut sebab yang patut disalahkan adalah kalangan atas, sebagai contoh uang APBD yang seharusnya digunakan untuk pendidikan disalah gunakan oleh mereka yang ada di atas untuk kepentingan pribadi, misal digunakan untuk membeli barang-barang mewah. Yang menjadi pertanyaan dimana rasa nasionalisme mereka padahal kebanyakan rakyatnya untuk mendapatkan makan saja susah.
Jika kita lihat dari dampak yang ditimbulkan oleh korupsi ini, hampir semua lapisan masyarakat merasakannya. Bagi kalangan pengusaha korupsi menyebabkan persaingan yang tidak kompetitif antar pengusaha karena semua proses harus melalui uang pelicin dan memerlukan waktu yang lama. Bagi masyarakat bawah korupsi justru menimbulkan biaya hidup yang lebih tinggi, harga-harga menjadi mahal akibatnya muncul banyak pengemis seperti yang kita bahas di depan, penganguran, pemerasan, hingga pembunuhan yang sumber utamnya adalah uang, hanya dengan satu alasan untuk hidup. Belum lagi jika dikaitkan dengan persoalan dasar masyarakat yaitu pendidikan dan kesehatan, akan terbentang bagaimana dampak korupsi, melahirkan generasi bodoh, yang putus sekolah dan sakit-sakitan. Dalam hal ini rasa nasionalisme yang dimiliki dari setiap warga juga patut dipertanyakan, sebab saya rasa banyak fakta yang mendukung pendapat saya salah satunya warga indonesia tidak mengetahui kebudayaannya sendiri apalagi kebudayaan yang ada di indonesia. Contoh lain Demokrasi prosedural yang justru hanya untuk melanggengkan kesenjangan sosial. Demokrasi seperti ini tidak akan mampu menyelesaikan masalah kesejahteraan rakyat. Kita mengharapkan proses transisi berjalan dengan baik. Dari fakta yang sudah ada dapat dikatan korupsi dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya karena perbuatan ini justru mendatangkan penderitaan bagi masyarakat banyak dan jika perbuatan ini terus menerus terjadi, bukan tidak mustahil akan mendatangkan tragedi kemanusiaan, yang berujung pada kejahatan kemanusaian
B. PEMBAHASAN
1. Tingkat Kesenjangan Sosial di Negara Indonesia
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan pemerintah Indonesia agar memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan bangsa. Jiwa dan semangat Pasal 33 UUD1945 menghendaki agar semua produksi dan faktor produksi serta hak milik perseorangan haruslah mempunyai fungsi sosial untuk sebesar-besarnya kemakmuran bersama. Islam menghendaki agar masing-masing memiliki kepekaan sosial. Agar masing-masing memikirkan memperhatikan mengupayakan peningkatan keadaan sosial ekonomi budaya bersama. Agar masing-masing memanfaatkan sebagian rezeki penghasilan pendapatan, kekayaan, kepintaran, kesempatan, kekuatan, kemampuan untuk kepentingan bersama, menabur menebar jasa, menyebarkan beragai kebajikan dan kebaikan. Namun semuanya itu tinggal dalam impian. Tak pernah terwujud dalam kenyataan. Pemerintah penyelenggara negara baik Presiden dan para Menterinya Ketua MPR dan para angotanya semuanya sama sekali tak punya kepekaan sosial. Menghabiskan uang milyaran rupiah untuk kunjungan beberapa hari ke luar negeri di tengah-tengah rakyat banyak yg kesulitan mendapatkan uang seribu rupiah satu hari dianggap wajar. Tak pernah terbayangkan berapa jumlah para orang terlantar dapat diselamatkan dengan uang milyaran rupiah itu. Yang dijadikan alasan pembenarannya adalah bahwa dengan kunjungannya ke luar negeri itu akan mengalir modal dari luar negeri triliyunan rupiah untuk membuka lapangan kerja dan untuk meningkatkan pendapatan rakyat banyak. Apa benar untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat banyak atau hanya untuk keuntungan para pemodal dan suruhannya saja, karena sekarang ini orang-orang besar saja yang lebih banyak menikmati kekayaan alam dan hasil bumi Indonesia. Merekalah yang telah menikmati surga Indonesia dan surga dunia. Sedikit sekali pejabat-pejabat yang bermental baik. Betapa tidak di tengah krisis ekonomi yang berkepanjangan ini masih banyak orang-orang kaya dengan belanja mewah bahkan super mewah seolah tidak perduli dengan sekeliling mereka yang para orang pinggiran. Bahkan kebanyakan tidak peduli,meskipun semua orang berteriak-teriak tentang ambruknya perekonomian dan makin miskinnya rakyat yang sudah setara dengan negara miskin di Afrika, penjualan mobil mewah seperti Jaguar berharga di atas Rp 1 milyar Bentley Aarnage Roll Royce atau Ferrari dan sejenisnya terus meningkat tiap tahun. Hal ini ditandai dengan derasnya impor mobil mewah. “Untuk tahun ini dari bulan Januari sampai Juli jumlahnya hampir 4.000 unit” kata Ketua Umum Asosiasi Importir Kendaraan Bermotor Indonesia Budiman Sirod. Mengendarai mobil semewah itu ditambah segala aksesori yg melekat dalam gaya hidup mereka itu tentu saja tidak murah. Hal itu tampak pada jajaran mobil yang terparkir di restoran kelas atas yang banyak bertaburan di kawasan Kemang Jakarta Selatan. Di William Cafe misalnya bisa ditemukan menu makanan seharga Rp 350 sampai 500 ribu, bahkan bila ditambah dengan wine bisa merogoh kantong sampai Rp 8 juta. Di kawasan Kemang itu juga Resto Toscana khas Italia menyediakan sajian menu untuk dua orang yg cukup fantastis seharga Rp 750.000. Bagi kelompok penikmat hidup seperti ini harga tak lagi menjadi soal, karena untuk sebotol minuman Chateau Paris bisa dihargai sampai Rp 18 juta sebotol. Mengiringi semua itu tentu saja pakaian yg melekat di tubuh mereka juga harus sepadan harganya. Untuk sepotong busana Armani atau Prada misalnya harus merogoh Rp 2 sampai 8 juta. Untuk rancangan lokal Adji Notonegoro saja sepotong busana bisa berharga Rp 2 sampai 20 juta. Melengkapi gaya hidup itu tidak lengkap jika tidak melilitkan jam tangan bermerek seperti Bulgary atau Christian Dior yg harganya Rp 12 sampai 20 juta sebuah. Bahkan di pusat perbelanjaan Sogo sebuah jam ada yg berharga sampai Rp 500 juta. Tempat kongkow-kongkow kelompok super ini tentu saja tak sembarangan. Biasanya mereka terlihat mengobrol di klub cerutu yang tumbuh pesat akhir-akhir ini di beberapa hotel berbintang. Sebatang cerutu Monte Cristo atau Cohibe harganya mencapai Rp 200.000. Bahkan jenis cerutu kelas atas yang diproduksi Havana Kuba misalnya bisa mencapai US$ 100 per batang. Bagi kalangan ini untuk menunjukkan kejantanannya di jalanan motor Harley Davidson atau Ducati yang pusatnya berada di Jalan Fatmawati harganya berkisar Rp 90 sampai 250 juta.
Dengan gaya hidup seperti ini biaya perilaku yang harus dikeluarkan sedikitnya Rp 5 juta sehari. Artinya penghasilan per bulannya tentu ratusan juta rupiah atau malah ada yang bergaji Rp 2 milyar sebulan. Di balik semua ini tak bisa dibantah terpendam kekayaan puluhan milyar rupiah. Inilah yang diincar petugas pajak untuk menambal anggaran belanja negara yang menetapkan pendapatan 74% dari pajak. Diakui Budiman Sirod pajak mobil mewah saja bisa menyumbangkan 15% dari total penerimaan pajak. Jadi kalangan ini memang potensial diburu petugas pajak. Dari kalangan ini salah satu yang diburu termasuk pejabat negara yang “kaya mendadak”. Hal itu tampak pada beberapa anggota DPR yang sebelum pemilu hidupnya biasa-biasa saja tapi tiba-tiba bisa memiliki mobil mewah Lexus misalnya. Ada pula yang dulunya biasa naik bus kota menurut Komisi Penyelidikan Kekayaan Pejabat Negara kini memiliki harta puluhan milyar. Dan ini sudah menjadi rahasia umum.
Majalah Forbes menempatkan pengusaha rokok Rachman Halim pemilik Gudang Garam dan Putera Sampurna dalam deretan orang kaya sedunia dengan nilai kekayaan masing-masing US 17 milyar dan US 13 milyar. Bila diteliti lebih jauh Indonesia ditaksir menyimpan kurang lebih 64.000 orang superkaya. Hal itu terlihat dari potensi aset private banking, uang yang dimiliki nasabah secara personal yang ditaksir sebesar US$ 257 milyar. Angka tertinggi di Asia selain Jepang. Bahkan angka itu mengalahkan Taiwan yang memiliki cadangan devisa terbesar di dunia. Artinya tiap orang superkaya itu memiliki aset US$ 4 juta. Indonesia juga memiliki sekitar 61.000 rumah senilai di atas satu milyar rupiah. Salah satu buktinya terlihat dari kenaikan jumlah deposito yang terkumpul. Bila pada akhir 1997 jumlah deposito pribadi sebesar Rp 569 trilyun tahun berikutnya 1998 naik menjadi Rp 1826 trilyun. Hal itu akibat kebijakan uang ketat yang menggenjot bunga sampai 60% lebih pada waktu itu. Menurut sumber GAMMA ada seorang pensiunan jenderal memiliki simpanan sampai US$ 30 juta di Amerika Serikat. Artinya dari bunganya saja sebesar 5% per tahun ia bisa menghasilkan US$ 15 juta. Puluhan kali lipat dari gaji seorang presiden di AS. Selama pejabat dan penyelenggara negara serta orang-orang superkaya lainnya tak punya mental kepekaan sosial maka tak akan pernah terwujud masyarakat aman makmur maysarakat adil makmur walaupun hanya untuk waktu sesaat. Kemiskinan pengangguran gelandangan dan keadaan minus sosial masyarakat akan terus menggeliat menuntut akan keadilan, kearifan kebijaksanaan akan lingkungan dimana ia berpijak menuju kepada masyarakat yang makmur, sejahtera, adil dan kemudian barulah aman dan damai. Lihatlah berapa banyak anak-anak yatim yang telah ditinggal mati orang tuanya karena peristiwa kerusuhan Ambon Kalimantan Aceh dan daerah-daerah lain. Berapa juta orang-orang miskin, berapa ribu para pengungsi, berapa puluh ribu para pengemis, berapa puluh ribu para gelandangan dan pengamen di jalanan dan berjuta-juta orang-orang yang tidak menikmati kue hasil kemerdekaan yang telah lebih dari setengah abad ini. Mereka-mereka inilah berhak atas sebagian yang dimiliki semua orang-orang kaya, apalagi orang-orang super kaya dan apalagi orang-orang pejabat kaya. Semoga semuanya menyadari terutama para pejabat akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara. Dan semoga orang-orang kaya super kaya dan para jutawan/milyalder sadar akan keberadaan dirinya yg sangat membutuhkan sesama terutama kaum lemah.
2. Tingkat Kesenjangan Sosial Meningkat di Negara Maju

Jurang kaya miskin di negara-negara maju meningkat tajam selama 20 tahun terakhir. Demikian disebutkan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dalam laporan yang diluncurkan di Berlin, Jerman, Selasa (21/10). OECD, sebagai lembaga beranggotakan 30 negara industri maju menyebutkan, peningkatan kesenjangan itu terjadi di lebih dari tiga perempat negara anggotanya. Negara yang tingkat kemiskinan dan kesenjangan pendapatannya paling tinggi adalah Meksiko, Turki dan Amerika Serikat. Sementara Jerman bersama Norwegia, Kanada dan Amerika Serikat merupakan negara yang peningkatan kesenjangannya paling pesat.
Salah satu faktor yang makin melebarkan jurang kaya miskin adalah kebijakan pemotongan pajak terhadap kaum terkaya. Di Jerman, misalnya, antara tahun 1999 dan 2005, pemerintah Gerhard Schröders memotong pajak orang kaya dari 53 persen menjadi 42 persen. Dan dalam periode yang sama statistik menunjukan peningkatan kesenjangan yang tajam di Jerman. Disebutkan Markus Grabka dari Institut Penelitian Ekonomi Jerman: "Dulu, selama puluhan tahun kesenjangan pendapatan di Jerman tergolong sedang-sedang saja. Namun kecenderungan ini belakangan berubah. Sejak tahun 2000 terjadi peningkatan yang luar biasa. Bahkan kini kesenjangan itu jauh di atas rata-rata anggota OECD." Dalam laporan OECD, peningkatan kesenjangan di Jerman selama lima tahun, sejak tahun 2000 hingga 2005, melebihi gabungan periode 15 tahun sebelumnya, 1985-2000. Yang lumayan, di Jerman orang-orang biasanya mengalami kemiskinan tidak terlalu lama. Menurut laporan itu, warga Jerman yang mengalami kemiskinan selama lebih dari 3 tahun berturut-turut, hanya sekitar 3 persen. Disebutkan, pertumbuhan ekonomi selama 10 ini ternyata lebih menguntungkan kaum berpunya(kaya) ketimbang kaum tak berpunya(miskin). Di 30 negara anggota OECD, pendapatan rata-rata 10 persen kaum berpenghasilan tertinggi sekitar 9 kali lipat dibanding pendapatan 10 persen kaum berpendapatan terendah. Ahli ekonomi OECD Michael Förster yang turut menyusun laporan itu mengungkap, hanya sedikit negara anggota OECD yang mengalami penurunan kesenjangan. Dijelaskan Michael Förster: "Di sisi lain, terdapat juga negara-negara yang menunjukan gejala sebaliknya. Bisa saya sebut Spanyol dan Prancis. Negara-negara itu menunjukkan bahwa kebijakan tertentu bisa diambil untuk mencegah terjadinya peningkatan kesenjangan secara struktural." Negara yang juga mengalami perbaikan adalah Inggris, Jepang dan Australia. Sedangkan Meksiko, kendati mengalami perbaikan yang berarti, namun angka kemiskinan dan kesenjangan sosialnya masih yang paling tinggi.
Di atas semua itu, yang paling menjadi perhatian besar dari laporan OECD ini adalah lonjakan angka kemiskinan di kalangan anak-anak. Dari segi statistik, kemiskinan di kalangan kaum tua dan pensiunan menurun, namun kemiskinan di kalangan anak-anak meningkat. Dalam catatan OECD, kemiskinan anak-anak dan kaum muda 25 persen lebih tinggi dibanding kelompok usia lain. Hal lain, kemiskinan di kalangan keluarga dengan orang tua tunggal jumlahnya tiga kali lipat dibanding keluarga dengan orang tua lengkap. Ini karena banyak program bantuan keluarga di berbagai negara lebih mengistimewakan keluarga lengkap. Jerman salah satunya. Peneliti Institut Penelitian Ekonomi Jerman, Markus Grabka melihat dampaknya yang sangat luas. Yakni kemiskinan di kalangan anak-anak dari orang tua tunggal.

"Yang paling terkena dampak dari kebijakan di Jerman ini adalah anak-anak. Kemiskinan orang dewasa jelas bukan lagi merupakan persoalan besar di Jerman. Namun sekarang ini yang menjadi persoalan utama adalah kemiskinan di kalangan anak-anak."
Dalam laporannya, OECD menyebut, program bantuan khusus memang merupakan langkah yang meringankan kaum miskin. Namun dampaknya hanya sementara. Yang dibutuhkan adalah kebijakan lebih struktural dan menyeluruh, dalam penyedian lapangan kerja. Khususunya bagi mereka yang memiliki keterampilan rendah. ungkap shli ekonomi OECD, Michael Förster: "Yang juga penting adalah kebijakan aktif. Maksudnya, tindakan aktif untuk mendorong orang untuk terjun dalam dunia usaha. Dibarengi langkah aktif pula untuk memastikan agar usaha atau kerja itu memberikan penghasilan yang memadai". Masalahnya, keadaan ekonomi dunia sedang memburuk. Mengakibatkan pengangguran meningkat. Kelihatannya hingga tahun 2009 mendatang angka kemiskinan dan kesenjangan sosial masih akan belum membaik.
Di Jakarta, Demokrasi prosedural yang terjadi justru hanya untuk melanggengkan kesenjangan sosial. Demokrasi seperti ini tidak akan mampu menyelesaikan masalah kesejahteraan rakyat. . "Kita mengharapkan proses transisi berjalan dengan baik, tapi sekarang setelah pemilu yang berjalan dengan demokratis, pemimpin mengalami semacam autisme politik dan tidak lagi berpihak pada rakyat," ungkap tokoh Malari, Hariman Siregar, saat membuka mimbar rakyat dalam rangkat HUT Indemo di Jakarta, Jumat (15/1).
"Rakyat hanya bisa menggunakan kedaulatannya di bilik suara selama lima tahun sekali. Sementara itu, elite pemimpin, baik itu anggota parlemen, pemerintah, maupun penguasa hukum, bisa menikmati kedaulatannya sebagai orang yang terpilih sepanjang hari. Bahkan, memiliki hak imunitas, pengelolaan akses sumber daya, beragam kewenangan, dan hak-hak istimewa lainnya," jelas Hariman.
Ketua Umum Komite Indonesia Bangkit (KEB) Rizal Ramli menilai perlunya perubahan yang benar-benar merubah Indonesia menjadi lebih baik. "Perubahan sangat diperlukan. Tapi, perubahan jangan dilakukan hanya pada kulitnya saja. Kita harus belajar dari peristiwa tahun 1998. Kita harus melakukan perubahan untuk menuju ke arah yang lebih baik, bukan perubahan untuk sekadar perubahan saja," kata Rizal Ramli.
Sementara itu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution mengungkapkan, jika arah bangsa saat ini semakin tidak jelas, rakyat berhak menggunakan kedaulatannya untuk menentukan arah bangsa menjadi lebih baik. "Banyak permasalahan yang mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga membuat arah bangsa ke depannya semakin tidak jelas. Maka, rakyat berhak menggunakan kedaulatannya agar bangsa ini tidak terus berjalan seperti ini," kata Adnan. Menanggapi desakan dilakukannya revolusi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto mengatakan, ada satu syarat yang belum terpenuhi untuk melakukan revolusi, (cr-10)
3. Kesehatan yang lebih baik tetapi dengan kesenjangan penghasilan yang lebih besar
Globalisasi dapat membawa pada kesehatan yang lebih baik tetapi juga meningkatkan kesenjangan penghasilan, tergantung pada jenis globalisasi yang kita bicarakan. Pakar ekonomi Therese Nilsson, dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen Universitas Lund di Swedia, meneliti hubungan antara kesenjangan penghasilan, globalisasi, dan kesehatan. Negara kian membuka lebar wilayah perbatasan, dan globalisasi sudah lama menjadi istilah yang lazim. Namun, globalisasi hadir secara tersembunyi. Therese Nilsson meneliti apakah globalisasi di bidang sosial, ekonomi dan politik berdampak pada kesehatan di berbagai negara setelah beberapa waktu. Sebagai contoh, globalisasi ekonomi mengukur berapa banyak perdagangan antarnegara dan berapa banyak yang diinvestasikan di negara lain. Dampak sosial adalah tentang berapa banyak orang memakai internet, wisata, berapa banyak gerai media massa, berapa banyak McDonald’s dan Ikea yang dibangun, dengan kata lain ukuran berapa banyak orang di negara yang berbeda saling berhubungan dan berbagi
budaya. Secara politik berpusat pada apakah negara menjadi anggota Dewan Keamanan PBB, IMF, Bank Dunia, dan berapa banyak kantor kedutaan di sebuah negara. Mengamati berbagai bentuk globalisasi secara berbeda dan kaitannya dengan harapan hidup adalah bidang baru yang hanya sedikit pakar ekonomi yang menelitinya. “Penelitian yang ditulis bersama dengan pakar ekonomi Andreas Bergh menunjukkan bahwa globalisasi di bidang ekonomi meningkatkan harapan hidup.
Dampak positif yang ditemukan di negara berpendapatan tinggi dan rendah yang memilih untuk lebih mendunia. Perdagangan, yang membuka akses pada lebih banyak barang, tetapi juga pendidikan dan jumlah dokter mungkin adalah faktor globalisasi yang dapat berdampak pada kesehatan,” kata Therese Nilsson. “Di lain pihak, globalisasi sosial tidak berdampak pada kesehatan. Kita dapat berpendapat bahwa
globalisasi ini, termasuk akses pada internet, harus mengarah pada pengembangan pengetahuan yang akan meningkatkan kesehatan seseorang, tetapi apabila orang berkumpul hal itu juga dapat membuat penyakit, contohnya HIV/AIDS lebih mudah menyebar. Kedua dampak tersebut dapat saling merugikan.”Kesenjangan, Globalisasi dan Kesehatan terdiri dari empat bagian yang menjabarkan masalah itu dari pandangan yang berbeda. Data yang diteliti melibatkan 90 negara dari seluruh dunia selama 1970-2005. Peneliti juga menunjukkan bahwa kebebasan dan globalisasi dapat memperlebar kesenjangan ekonomi di
beberapa kelompok masyarakat. “Kebebasan perdagangan cenderung meningkatkan kesenjangan pendapatan di negara berpendapatan tinggi, sebagaimana dengan globalisasi sosial. Di lain pihak, penelitian tidak menunjukkan bahwa penyebaran pendapatan di negara berubah akibat liberalisasi dan globalisasi. Hal ini menarik, karena penelitian lain menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan ekonomi di negara membaik karena faktor
tersebut.” Persoalan korupsi yang sekarang telah menjadi gurita dalam sistem pemerintahan di Indonesia merupakan gambaran dari bobroknya tata pemerintahan di negara ini. Fenomena ini telah menghasilkan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan serta buruknya pelayanan publik. Akibat dari korupsi penderitaan selalu dialami oleh masyarakat, terutama yang berada di bawah garis kemiskinan.
Dibeberapa daerah banjir, longsor, infrastruktur hancur, tranportasi terganggu distribusi barang terhambat merupakan efek dari perbuatan korupsi, yang mau tidak mau dirasakan oleh masyarakat yang tidak berdosa. Perubahan kekuasan dari sentralisasi ke otonomi daerah justru menimbulkan persoalan baru, dimana korupsi berpindah dari pusat ke daerah. Dengan berbagai modus operandi, korupsi yang dikemas sedemikian rapi terkadang atas nama kebijakan, telah melahirkan persoalan baru di beberapa daerah. Beberapa data telah menujukan bagaimana sumberdaya alam telah diselundupkan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab. Pasir laut 8 miliar dollar AS (lebih kurang Rp 72 triliun), Bahan Bakar Minyak 5,6 miliar dollar AS ( lebih kurang Rp. 50 triliun), Kayu 3-4 miliar dollar AS (lebih kurang 30 triliun), Kekayaan Laut 4 miliar dollar AS ( lebih kurang 36 triliun), satwa langka diperkirakan lebih dari Rp. 100 triliun( kompas 2004). Data-data ini menunjukan bahwa sumberdaya alam yang dimiliki oleh banyak daerah di Indonesia sesungguhnya menyimpan potensi yang luar biasa untuk memberikan kesejahateraan masyarakat di daerah, namun karena perbuatan korupsi penderitaan juga dialami oleh masyarakat daerah. Dengan data yang ditunjukan diatas, terlihat persoalan, bahwa korupsi telah menjadi sistimatis dan melibatkan banyak orang, bukan cuma mereka yang ada dilapangan, tetapi pengambil kebijakan juga menjadi penentu dari berbagai persoalan korupsi di negri ini. Jika dikaitkan dengan HAM, apakah korupsi bisa dikatakan merupakan bentuk pelanggaran HAM, terutama dalam Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ?.

4. Kualifikasi Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Cara yang sangat sering dilakukan negara dalam melanggar isi kovenan adalah melalui kebijakan, undang-undang, program atau tindakan diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Secara umum yang disebut dengan pelanggaran dalam kovenan ini, seperti dijelaskan Allan Mc Chesney adalah :
1. Gagal mengambil tindakan untuk melindungi hak yang sudah ada.
2. Tidak mengambil tindakan cepat untuk mencegah halangan yang menyebabkan gagal terpenuhinya suatu hak secara total.
3. Gagal memenuhi suatu kewajiban yang diharuskan kovenan agar segera dilaksanakan langsung.
4. Tidak berhasil mencapai pemenuhan hak dalam tingkat yang minimum, padahal dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat. Misal negara negara lebih memilih mengeluarkan banyak dana untuk membangun sarana umum yang baru, atau lebih memilih untuk memajukan lagi perkembangan komputer atau senjata. Pengeluaran ini tak mungkin membantu warga negara, yang bahkan pada tingkat esensial minimum hak asasinya tidak terpenuhi.
5. Membatasi suatu hak yang diakui dalam kovenan dengan cara yang tidak dibolehkan oleh kovenan. Misalnya dengan melakukan diskirminasi terhadap wanita atau kelompok minoritas.
6. Dengan sengaja memperlambat atau menghentikan perkembangan bertahap dalam pemenuhan hak.
7. Membatalkan atau mengurangi hukum atau program yang telah membantu terpenuhinya suatu kovenan (dengan kata lain memutar kembali kemajuan ekenomi, sosial dan budaya yang sebelumnya sudah dicapai).
8. Gagal mengumpulkan informasi kepada PBB yang dibutuhkan di bawah Kovenan

5. Korupsi sebagai pelanggaran Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
Dari semua kualifikasi dijelaskan di atas untuk melihat apakah dalam kasus-kasus korupsi telah terjadi pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, penulis mengunakan 2 alasan, yaitu belum adanya instrumen hukum yang cukup memadai untuk mencegah perbuatan korupsi dan yang kedua adalah dengan melihat dampak korupsi di masyarakat. Pada alasan yang pertama, tindakan yang selalu dilakukan oleh pemerintah (negara) adalah memberantas korupsi, artinya yang di utamakan adalah tindakan represif, begitu perbuatan korupsi terjadi maka aparat penegak hukum langsung bertindak. Hal ini bisa dilihat dari munculnya UU Korupsi dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memiliki tugas begitu luas dalam menyelidiki kasus hingga menuntutnya ke pangadilan. Padahal kasus korupsi tidak saja menyangkut pelanggaran pidana, tapi juga menyangkut pelanggaran administrasi dalam pelayanan publik, yang setiap hari dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Tindakan represif oleh negara justru tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi bagi masyarakat banyak, ia hanya berdampak bagi pelaku dan keluarganya. Tindakan represif justru melahirkan modus baru dalam perbuatan korupsi, yang jauh lebih sulit untuk dibuktikan. Pada konteks ini sesungguhnya hukum pidana hanya berguna sebagian untuk memberikan efek jera bagi pelakunya, sementara yang menyangkut sistem dalam birokrasi pemerintahan harusnya diupayakan dengan pendekatan atau cara yang berbeda. Disinilah kemudian dibutuhkan tindakan preventif, yang menyangkut perbaikan sistem dalam birokrasi pemerintahan, dari yang paling atas hingga yang paling bawah dalam semua kekuasaan (Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif), yang justru manfaatnya bisa dinikmati oleh masyarakat banyak. Aturan hukum yang seperti inilah yang tidak dimiliki bangsa ini. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalam konteks ini sesungguhnya negara telah melakukan pelanggaran HAM, karena membiarkan perbuatan korupsi terus terjadi, tanpa membuat aturan hukum yang mampu mencegah perbuatan tersebut.
Alasan yang kedua adalah dengan melihat dampak yang ditimbulkan oleh korupsi, yang dirasakan di hampir semua lapisan masyarakat. Bagi kalangan pengusaha korupsi menyebabkan persaingan yang tidak kompetitif antar pengusaha karena semua proses harus melalui uang pelicin dan memerlukan waktu yang lama. Bagi masyarakat bawah korupsi justru menimbulkan biaya hidup yang lebih tinggi, harga-harga menjadi mahal akibatnya muncul banyak pengemis, penganguran, pemerasan, hingga pembunuhan yang sumber utamnya adalah duit, hanya dengan satu alasan untuk hidup. Belum lagi jika dikaitkan dengan persoalan dasar masyarakat yaitu pendidikan dan kesehatan, akan terbentang bagaimana dampak korupsi, melahirkan generasi bodoh, yang putus sekolah dan sakit-sakitan. Inilah yang menyebabkan korupsi dikualifikasikan sebagai pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya karena perbuatan ini justru mendatangkan penderitaan bagi masyarakat banyak dan jika perbuatan ini terus menerus terjadi, bukan tidak mustahil akan mendatangkan tragedi kemanusiaan, yang berujung pada kejahatan kemanusaian. (Imran/Staf Pusham-UII)



6. Kerawanan sosial dan stategi penanggulangannya
Kerawanan Sosial ialah suatu keresahan sosial yang berkepanjangan, yang diakibatkan oleh proses konflik yang ditimbulkan dari perbedaan pendapat suatu masyarakat/kelompok golongan tertentu, dengan pemecahan dan penyelesaian masalah yang tidak memuaskan masyarakat/kelompok golongan tersebut. Ketidakpuasan ini masih dalam eskalasi aman sehingga hanya diperlukan tindakan pencegahan. Ketidak puasan pemecahan masalah dari yang tidak tepat dicegah akan memicu keresahan, demonstrasi/anarkis ataupun separatisme. Kerawanan Sosial dapat terbentuk dalam berbagai macam seperti kerawanan ekonomi, politik, sosial budaya, ideologi, hankam dan hukum. Bangsa Indonesia sejak tahun 1945, masa orde lama maupun dimasa orde baru, keduanya memiliki kekuasaan mutlak dan sentralistis, sehingga presidenlah yang berperan. Sejak tahun 1998 keruntuhan Soeharto mengakibatkan terjadinya reformasi di segala bidang. Reformasi tersebut disertai dengan isu berkembangnya Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi, otonomi daerah dan lingkungan hidup. Pengertian HAM dan demokratisasi banyak disalah artikan bangsa Indonesia, sehingga mereka mengekspresikan dirinya secara berlebihan, dan menimbulkan konflik antara pemerintah pusat dan daerah. Konflik antar suku, kelompok agama serta antar perusahaan industri dengan lingkungan masyarakat. Dalam reformasi di segala bidang, masyarakat telah banyak yang menyimpang dari makna kehidupan pancasila. Sebagian kelompok masyarakat maupun kelompok politik masih mengusulkan Piagam Jakarta yang berisi “7 kata” untuk dimasukan kembali dalam pasal UUD 1945. Jadi, ideologi Pancasila tetap mendapat tantangan dan menjadi sumber kerawanan sosial di masa mendatang. Kondisi politik saat ini memberikan peluang dan kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga mengesankan ajang demokrasi telah terbuka lebar. Permasalahannya di sini adalah belum terciptanya dengan baik suatu mekanisme budaya demokrasi, dalam arti kata pemerintah belum menyiapkan perangkat kebijakan maupun perangkat hukum yang mengatur tata cara kehidupan berdemokrasi, sehingga timbul kesenjangan politik. Kondisi sosial budaya bangsa Indonesia saat ini mengalami stagnasi di bidang nilai-nilai etika sosial dan budaya sehingga menimbulkan beberapa kasus kerawanan sosial seperti kasus sara di Sampit, Situbondo, Ujung Pandang, Solo, Kupang dan Waringin. Kondisi ekonomi sejak terjadinya krisis 1997 belum banyak berubah. Berbagai kasus kerawanan sosial yang terjadi dipicu oleh potensi kesenjangan ekonomi seperti konflik pekerja dengan pengusaha telah muncul antara lain kasus ganti rugi lahan Kedung Ombo, lahan sejuta hektar, kasus unjuk rasa pekerja PT. Maspion, PT.Kayu Mas, masyarakat penambang emas di Kereng Pangi Kalteng dan kasus Sampit telah menimbulkan fluktuasi dolar terhadap rupiah. Tidak berjalannya roda perekonomian juga dapat menyebabkan hilangnya modal yang ditanam investor asing.
Kondisi Hankam. Ancaman kehidupan negara dan bangsa Indonesia berasal dari dalam negeri, seperti subversi dan pemberon-takan baik mental dan fisik tubuh masyarakat Indonesia. Ancaman dari luar negeri, seperti: infiltrasi dan subversi mental, fisik serta intervensi dari kekuatan imperalis dan kolonialis dalam segala bentuk dan manifestasinya (Ancaman GAM, OPM, konflik antar suku dan Organisasi Teroris Internasional).
Kondisi Hukum. Belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebagai contoh kasus KKN secara pembuktian memang sulit dan belum ada pembuktian secara terbalik (seseorang yang dituduh korupsi harus membuktikan asal usul dari seluruh asset harta bendanya yang diperoleh). Kerawanan sosial dapat pula timbul sebagai akibat kurangnya pemahaman masyarakat tentang isu yang dihembuskan pihak Barat mengenai demokratisasi, HAM dan lingkungan hidup. Masalah lain yang mempengaruhi penegakan hukum adalah intervensi pihak lain, yaitu kepentingan politik pemerintah dan kesadaran hukum masyarakat masih rendah.
Lingkungan Strategis yang mempengaruhi baik dari dalam maupun luar negeri, perlu dicermati dan dianalisis sebagai sarana untuk mengetahui strategi penanggulangannya secara terpadu. Masalah HAM menjadi isu global karena lebih banyak dilontarkan oleh negara Barat. Kemajuan industri Iptek tanpa dilandasi keinginan kuat untuk memelihara kelestarian ling-kungan hidup dapat meng-hasilkan ekses pencemaran yang lebih berat dan dikhawatirkan akan merusak ekosistem ter-masuk di dalamnya kelestarian eksistensi makhluk bumi. Terjadinya tragedi peledakan WTC dan Pentagon menimbulkan ketegangan ipoleksosbud-hankam yang tentunya sangat dirasakan pada kerawanan ekonomi dan keamanan. Hal ini menambah semakin meningkatnya kompleksitas permasalahan yang dihadapi dalam setiap proses pengambilan keputusan pemerintah selama periode 3 tahun terakhir, banyak perubahan dalam situasi keamanan regional seperti lepasnya Timor-Timur, konflik perbatasan NTT dengan Timor Leste dan keberhasilan Separatis Abu Syayaf di Philipina Selatan, Perbatasan negara RI dengan Malaysia tentang garis batas kedua negara wilayah tersebut yang terdiri dari areal hutan lindung, merupakan beberapa contoh perkembangan separatis keamanan regional yang cukup mempengaruhi keamanan nasional Indonesia. Sedangkan aspek internal adalah fluktuasi situasi keamanan nasional sampai tingkat krisis kerawanan sosial dan meningkat menjadi ketegangan, kerusuhan dan anarkis yang ditimbulkan dari konfigurasi geografi dan posisi Indonesia yang sangat strategis masih menjadi incaran lintas peredaran narkoba, jumlah penduduk yang besar dengan penyebaran tidak merata, kualitas kerja rendah, langka pekerjaan, dan mutu pendidikan belum menghasilkan SDM yang mampu bersaing di pasar global, ditambah lagi faktor internal kekayaan alam, modal serta kebijaksanaan belum dirasakan cocok dan adil sehingga sering tertinggal oleh kemajuan teknologi dan jauh dari rasa keadilan. Ancaman ideologi komunis yang cenderung akan mengakibatkan disintegrasi bangsa, perlu diwaspadai. Hubungan antar umat beragama masih sangat rentan terhadap konflik, sebab masih terdapat kelompok masyarakat yang mengartikan agama secara sempit dan juga tingkat pendidikan yang masih sangat rendah sehingga kemampuan penalaran rendah dan mudah dihasut untuk melakukan tindakan anarkis. Rasa keadilan kurang terpenuhi sehingga menimbulkan ide separatis yang bercirikan kedaerahan, yang bertujuan ingin memisahkan diri dari NKRI. Untuk menuju suasana yang kondusif dalam kehidupan masyarakat harus ada keberanian dari lembaga penegak hukum untuk bekerja secara independen dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Dari Perkembangan lingkungan strategis, dapat diantisipasi beberapa peluang antara lain sebagai berikut :
• Kerjasama ASEAN di bidang ekonomi.
• Posisi geografi merupakan peluang untuk menjalin hubungan antar bangsa.
• Jumlah penduduk merupakan asset pembangunan dan sumber kekuatan.
• Kekayaan alam sebagai modal dasar pembangunan.
• Tuntutan kehidupan yang egaliter, transparan, demokratis, perlindungan hukum dan HAM dapat meningkatkan harkat serta martabat bangsa.
Selain peluang, ada beberapa kendala yang dirasakan, yaitu ancaman yang datang dari luar negeri berupa bentuk tekanan multi dimensi dari bentuk tekanan politik, ekonomi sampai dengan tekanan militer serta ancaman yang berasal dari dalam negeri berupa ancaman antara lain kesenjangan sosial ekonomi, eksplotasi Sumber Daya Alam (SDA) tanpa memperhatikan lingkungan pluralistik, lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-LSM), ancaman pemberontakan bersenjata yang bersifat separatisme seperti bahaya laten komunis. Dari dampak Krisis Multidimensi kondisi sosial masyarakat Indonesia yang dipengaruhi lingkungan strategis, perlu dianalisis berbagai krisis yang ada seperti antara lain :
o Krisis Idiologi. Salah satunya adalah kekecewaan rakyat Aceh selama Orde Baru mengeluarkan UU No.5/1974 tentang Pokok-pokok Peme-rintahan Derah, sekaligus mencabut UU No. 18/1965 yang dipahami masyarakat Aceh sebagai pencabutan Aceh dari daerah Istimewa. Dalam penyelesaian krisis Aceh tidak dapat mengambil risiko sekecil apapun terhadap tetap tegaknya NKRI dan berkibarnya Sang Merah Putih di setiap pelosok tanah air Indonesia.
o Krisis Politik suatu fakta pada masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie tentang kebijakan opsi merdeka yang diberikan kepada rakyat Timor-Timur lepas dari NKRI, yang akhirnya MPR memberikan mosi tidak percaya kepada Presiden BJ. Habibie. Krisis politik masa pemerintahan Presiden Gus Dur dimana tidak diakuinya Dekrit Presiden, serta krisis politik di tingkat pusat yang berakibat jatuh bangunnya suatu pemerintah.
o Krisis Ekonomi. Negara Indonesia merupakan negara maritim, masyarakat miskin umumnya di pedesaan dan pantai. Perencanaan pem- bangunan sejak Pelita I dan selanjutnya ditujukan untuk kepentingaan rakyat / semua masyarakat Indonesia, namun kenyataanya yang lebih maju pesat ternyata masyarakat industri dan pengusaha, sehingga lahirlah masyarakat pengusaha yang banyak menjadi konglomerat dan akhirnya menguasai ekonomi Indonesia yang pada akhirnya menimbulkan kerawanan sosial.
o Krisis Sosial Budaya. Bangsa Indonesia perlu me-renung kembali sejarah budaya bangsa sejak zaman dulu. Ancaman disintegrasi bangsa disebabkan gagalnya penye-lenggaraan di bidang pendidik-an non fisik yaitu nilai-nilai Sumpah Pemuda dan motto bangsa Bhineka Tunggal Ika yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa dan hal ini perlu peningkatan proses education building, sebab dari dunia pendidikanlah akan lahir para intelektual dan pemimpin bangsa. Nilai-nilai budaya harus ditanamkan dan diso-sialisasikan kepada seluruh warga negara Indonesia.
o Krisis Hankam. Pemisahan antara fungsi TNI dan Polri sebagai pengemban Perta-hanan dan Keamanan menurut Tap MPR No. VI dan VII/MPR/1999, perlu dianalisis kembali, karena TNI ber-fungsi menahan ancaman dari luar negeri, sedangkan Polri mengamankan keadaan dalam negeri. Dalam kondisi sekaang, justru yang menjadi problem maker adalah bangsa Indonesia sendiri, sehingga TNI dan Polri tetap tidak dapat dipisahkan fungsinya, dan hal itu perlu dianalisis kembali.
o Krisis Hukum. Bergulirnya reformasi, masyarakat me-nuntut supremasi hukum, karena selama ini masyarakat Indonesia merasa tidak men-dapatkan keadilan baik dari aparat hukum (keadilan dis-tributif), keadilan diri sendiri (keadilan legal) dan keadilan dari masyarakat (keadilan komutatif). Krisis di bidang hukum seperti pencuri lang-sung dibakar / dipukuli oleh massa sampai mati, ini disebabkan karena aparat hukum terlambat dalam me-ngambil suatu tindakan.
Setelah mencermati uraian mengenai kondisi sosial masyarakat Indonesia serta menganalisis berbagai krisis, maka konsep upaya penanggulangan Kerawanan Sosial Secara Terpadu antara lain :
o Mengklasifikasi Permasalahan Kerawanan Sosial.
 Lihat sumber penyebab (fisik dan non fisik).
 Lihat jenis gejolak (fisik dan non fisik).
 Lihat motif gejolak (fisik dan non fisik).
o Eskalasi Kerawanan Sosial.
o Pokok Kebijaksanaan Penanggulangan yaitu :
a. Prinsip penanggulangan
• Kenali akar permasalahan
• Memakai cara demokratis
• Utamakan pencegahan
• Hindari kerugian
• Dahulukan yang dampak-nya mengganggu masyara-kat umum
• Mengambil jalan musya-warah untuk mufakat
• Hindari terjadinya korban jiwa.
• Pegang teguh prosedur hukum.
b. Kebijakan dan Upaya penanggulangan
• Tidak mengambil resiko sekecil apapun yang dapat mengancam NKRI (penye-lesaian kerawanan sosial yang berkembang menjadi krisis).
• Penyelesaian kerawanan sosial dan krisis dengan tegas & proposional, semata-mata hanya untuk kepenting-an nasional, bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD ’45.
• Untuk menyelesaikan kera-wanan sosial dan krisis yang bersifat nasional, keutuhan wilayah NKRI menjadi tujuan utama, tanpa meng-ambil resiko sekecil apapun.
• Untuk menyelesaikan kera-wanan sosial dan krisis nasional, tetap berkibarnya lambang negara Bendera Merah Putih di seluruh pelosok tanah air menjadi tumpuan utama.
• Dalam penyelesaian kerawanan sosial yang tidak mungkin penyelesaiannya secara normal, diperlukan keterpaduan dari semua aparat pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama menghadapi krisis tersebut.
• Strategi penanggulangan kerawanan sosial disesuaikan dengan eskalasi perkem-bangannya, misalnya kondisi aman, kondisi rawan, kondisi gawat darurat dan kondisi rehabilitasi.
• Upaya penanggulangan kerawanan sosial. Dalam pelaksanaannya diperlukan keterpaduan, yaitu :
i. Unsur Pelaksana (Dephan,TNI dan jajarannya, Polri dan jajarannya), unsur Pemda (Mawil Hansip, Tibum, Pemadam Kebakaran), Unsur Kejaksaan/Kejari, dan Unsur Masyarakat.
ii. Sasaran Penanggulangan.
• Semua bentuk kerawanan sosial, bersifat multi dimensi yang dapat menimbulkan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) terhadap stabilitas keamanan daerah atau wilayah NKRI.
• Kerawanan sosial yang ditimbulkan oleh bencana alam, akibat perang dan pengungsian akibat konflik.
• Metoda Penanggulangan Preemtif, Preventif, Represif, Operasi, penindakan terhadap separatis Bersenjata.
• Mekanisme Penanggulangan.
iii. Kondisi Aman.
• Unsur pelaksana melaksanakan tupoksi masing-masing.
• Bila temuan permasalahan
• sebagai Ransos yang me-ngancam keamanan umum, diangkat dalam forum.
• Penanganan oleh organisasi keamanan wilayah yang di-bentuk.
• Menyusun Tim Penaggulangan.
• Membuat Evaluasi & laporan.
iv. Kondisi Rawan.
• Dibentuk tim penyelesaian masalah.
• Gunakan metoda persuasif & komunikatif.
• Monitor, dan laporkan hasilnya kepada unsur terkait.

v. Kondisi Gawat/Darurat.
• Pendayagunaan kekuatan penindak huru-hara.
• Pendayagunaan PPRC dan TNI, bila diperlukan.
• Monitor, dan laporkan.
vi. Kondisi Akhir/Krisis.
• Konsolidasi kekuatan dan organisasi unsur pelaksana.
• Melaksanakan kegiatan rehabilitasi daerah.
• Kembalikan kondisi lingku-ngan seperti semula.
vii. Komando dan Pengendalian (Kodal).
• Kondisi aman, jika ada masalah keamanan Kodal di- bawah organisasi keamanan wilayah.
• Kondisi rawan, Kodal di tangan organisasi kemanan wilayah.
• Kondisi Gawat/Darurat, Kodal di tangan organisasi keamanan wilayah.
• Kondisi Rehabilitasi, Kodal masih di bawah organisasi keamanan wilayah dan secara bertahap kembali ke tupoksi masing-masing.

C. PENUTUP
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa pemerintah, khususnya orang atas belum mempunyai rasa tanggung jawab dengan pekerjaannya sebagai orang yang mengatur masyarakatnya. Terbukti, dengan penyalahgunaan posisi mereka yang digunakan untuk kepentingan pribadi padahal tugas mereka yang di atas tidak hanya untuk kesenangan semata, tetapi melayani masyarakat dengan baik. Semisal mereka menggunakan uang yang bukan haknya untuk memenuhi hasrat mereka padahal uang itu yang harusnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Seharusnya mereka sadar akan tanggungan mereka, karena mereka sudah dipercaya masyarakat untuk mengisi kedudukan tersebut. Wujud dari rasa tanggung jawab setiap anggota dari pemerintahan harus ditingkatkan supaya mereka dapat bekerja secara profesional, jujur dan adil serta cerdas dalam mengambil keputusan, terutama sifat profesional sebab dalam lapangan profesional adalah nomor satu. Perlunya rasa toleransi juga harus di tanamkan kedalam diri masyarakat, dengan rasa toleransi tersebut masyarakat dapat saling tolong menolong saat terjadi kesusahan. Diharapkan masyarakat harus tolong menolong dan mempunyai rasa nasional yang tinggi sebab menurut saya dengan rasa nasionalisme kita dapat mengurangi, bahkan bisa menutupi dari kesenjangan sosial sebab dari rasa nasionalisme sendiri dapat mewujudkan rasa saling percaya antar masyarakat itu sendiri dan tidak ada rasa saling bermusuhan.
Jika kita bahas permasalahan yang ada di indonesia ancaman kehidupan negara dan bangsa Indonesia berasal dari dalam negeri sendiri, seperti subversi dan pemberontakan baik mental dan fisik tubuh masyarakat Indonesia. Yang patut di utamakan Belum terpenuhinya rasa keadilan masyarakat. Sebagai contoh kasus KKN secara pembuktian memang sulit dan belum ada pembuktian secara terbalik (seseorang yang dituduh korupsi harus membuktikan asal usul dari seluruh asset harta bendanya yang diperoleh). Kerawanan sosial dapat pula timbul sebagai akibat kurangnya pemahaman masyarakat tentang isu yang dihembuskan pihak barat mengenai demokratisasi, HAM dan lingkungan hidup. Masalah lain yang mempengaruhi penegakan hukum adalah intervensi pihak lain, yaitu kepentingan politik pemerintah dan kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Jika ancaman dari luar negeri, seperti: infiltrasi dan subversi mental, fisik serta intervensi dari kekuatan imperalis dan kolonialis dalam segala bentuk dan manifestasinya (Ancaman GAM, OPM, konflik antar suku dan Organisasi Teroris Internasional).
Mungkin pemerintah juga harus mengembangkan peluang untuk mengatasi kesenjangan sosial, misalnya :
• Kerjasama ASEAN di bidang ekonomi.
• Posisi geografi merupakan peluang untuk menjalin hubungan antar bangsa.
• Jumlah penduduk merupakan asset pembangunan dan sumber kekuatan.
• Kekayaan alam sebagai modal dasar pembangunan.
• Tuntutan kehidupan yang egaliter, transparan, demokratis, perlindungan hukum dan HAM dapat meningkatkan harkat serta martabat bangsa.
Pemerintah juga harus mengantisipasi kendala yang ada, misalnya ancaman yang datang dari luar negeri berupa bentuk tekanan multi dimensi dari bentuk tekanan politik, ekonomi sampai dengan tekanan militer serta ancaman yang berasal dari dalam negeri berupa ancaman antara lain kesenjangan sosial ekonomi, eksplotasi Sumber Daya Alam (SDA) tanpa memperhatikan lingkungan pluralistik, lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-LSM), ancaman pemberontakan bersenjata yang bersifat separatisme seperti bahaya laten komunis.
Oleh sebab itu, pemerintah harus sadar akan beban yang mereka tanggung sangat berat. Dari masyarakat sendiri juga harus sadar akan tugas pemerintah yang berat diharapkan akan sadar akan kedudukan dari masyarakat dan tidak menanambah lagi permasalahn indonesia yang sudah ada. Jika dilihat dari aspek kondisi sosial masyarakat Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini dapat diambil kesimpulan yang menjadi sumber kerawanan sosial yaitu :
• Pluralitas kondisi sosial yang tidak tertata dan terbina dengan baik.
• Pembagian hasil Sumber Daya Alam (SDA) yang tidak adil terhadap daerah.
• Multi partai dalam kehidupan demokrasi dan tuntutan HAM.
• Keterpurukan perekonomian negara.
• Radikalisme kelompok masyarakat dan terorisme bom dari dalam maupun luar negeri.
• Separatisme dan perlawanan bersenjata sebagian rakyat yang menentang pemerintah.
• Dekadensi moralitas bangsa, akibat tidak diamalkan dengan baik : Pancasila sebagai statefundamentalnorm dan Lambang Negara dengan motto Bhinneka Tunggal Ika (Plural Monolistik), Sumpah Pemuda dan jiwa patriot.
• Perlu adanya kebijaksanaan peme-rintah untuk penanggulangan secara terpadu melalui organisasi keamanan wilayah yang bekerja setiap saat dikoordinakan dengan Muspida setempat sebelum Undang-Undang Keadaan Bahaya diberlakukan Presiden.
• Rencana Undang-Undang Keadaan Bahaya yang telah dibuat pemerintah, segera disetujui Dewan Perwakilan Rakyat agar segera disosia-lisasikan dan dilaksanakan secara jelas dan tegas oleh aparat keamanan, pertahanan maupun masyarakat.



SUMBER :

http://blog.re.or.id/kesenjangan-sosial-makin-memprihatinkan.htm
Tanggal/waktu : 31 – 12 – 2010/18.00 wib
http://www.dw-world.de/dw/article/0,,3729779,00.html
Tanggal/waktu : 03 – 01 – 2011/19.00 wib
http://spiritia.or.id/

Tanggal/waktu : 06 – 01 – 2011/19.45 wib

http://bataviase.co.id/detailberita-10524788.html

Tanggal/waktu : 06 – 01 – 2011/20.10 wib

ScienceDaily, 4 November 2009

Tanggal/waktu : 06 – 01 – 2011/20.30 wib

http://www.pushamuii.org/index.php?lang=id&page=caping&id=15

Tanggal/waktu : 06 – 01 – 2011/2050 wib

1 komentar:

  1. terimakasih banyak untuk berbagi informasi... semoga tuhan memberikan yang terbaik buat kita semua

    BalasHapus